Desa Pangkalan Buton Jadi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Edukasi Keimigrasian

KAYONG UTARA, MENITNEWS.id – Desa Pangkalan Buton, Kabupaten Kayong Utara, ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran masyarakat dalam mendukung fungsi keimigrasian, khususnya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi tersebut digelar di Aula Villa Bukit Pacher, Kamis (17/9/2026). Kegiatan dihadiri Camat Sukadana Ismail Usman Jerry, Kepala Desa Pangkalan Buton Mardianto, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang Ali Husni, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kayong Utara Mas Yuliandi, serta perangkat desa dan masyarakat setempat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan dari Camat Sukadana, Kepala Desa Pangkalan Buton, serta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.

Dalam penyampaiannya, para pemateri menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran terhadap potensi pelanggaran keimigrasian serta tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat lintas negara.

Peserta kemudian mendapatkan materi mengenai Desa Binaan Imigrasi, termasuk pembentukan Desa Binaan Imigrasi dan peran masyarakat dalam mendukung pelaksanaan fungsi keimigrasian.

Salah satu fokus utama dalam kegiatan tersebut adalah meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus dan indikasi TPPO maupun TPPM.

Materi mengenai TPPO disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kayong Utara, Mas Yuliandi. Materi tersebut membahas upaya pencegahan serta langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya perdagangan orang di lingkungan sekitar.

Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai langkah yang dapat ditempuh apabila menemukan dugaan TPPO maupun persoalan yang berkaitan dengan keimigrasian.

Masyarakat juga diingatkan pentingnya melakukan verifikasi dan tidak mudah percaya terhadap tawaran bekerja ke luar negeri yang tidak jelas. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan serta menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Perkuat Peran Masyarakat

Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Pangkalan Buton diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan jejaring informasi di tingkat desa.

Melalui keberadaan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan Kantor Imigrasi diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, khususnya dalam penyampaian informasi maupun identifikasi persoalan yang berpotensi berkaitan dengan keimigrasian.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan pula penyerahan plakat kepada Kepala Desa Pangkalan Buton serta penyematan atribut Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) kepada Umar Akib sebagai PIMPASA Desa Pangkalan Buton.

Penunjukan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran pemerintah desa dalam mendukung penyebarluasan informasi keimigrasian sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai potensi permasalahan keimigrasian.

Melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kewaspadaan terhadap TPPO, TPPM, serta berbagai potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ketapang.(*)

Berita Terkait

Leave a Comment